DIKSIKU.com, Bone – Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone, mengungkap kasus pencurian uang kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur. Seorang pria berinisial AA (23) diamankan aparat pada Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian kotak amal di Masjid At Tajuddin, Kelurahan Lonrae, yang terjadi pada Senin (12/1/2026). Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui membawa kabur uang infak dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AA akhirnya ditangkap saat berada di rumah kos kekasihnya di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berinisial AA, usia 23 tahun, dengan pekerjaan tidak tetap,” kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah masjid. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli telepon genggam jenis iPhone untuk dirinya dan sang kekasih.
“Untuk tempat kejadian perkara lain masih kami dalami. Saat ini fokus penanganan berada di wilayah hukum kami,” ujar AKP Budiawan.
Pelaku juga mengungkap motif pencurian didorong oleh tekanan ekonomi akibat lilitan utang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian besar utang tersebut, kata AA, berasal dari aktivitas judi online.
“Banyak orang yang saya pinjam uangnya. Jadi gali lobang tutup lobang,” ungkap AA kepada polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, beberapa obeng yang digunakan untuk membongkar kotak amal, satu unit kendaraan roda empat, serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah




















