DIKSIKU.com, Bone – Tenaga pengajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, baik tingkat SMP,SD maupun TK diharuskan menyumbang untuk pembangunan masjid yang ada di Dinas Pendidikan.
Salah seorang guru yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, permintaan sumbangan tersebut disampaikan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil pertemuan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan para kepala sekolah.
“Untuk guru PAUD 100 Ribu, guru SD 150 ribu dan guru SMP 200 ribu. Andaikan per sekolah mungkin tidak memberatkan, tapi ini per guru,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu penyetoran sumbangan diberikan hingga bulan Ramadan mendatang.
” Sampai bulan puasa untuk masjid, ” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam, membantah adanya penetapan nominal sumbangan. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi masjid dilakukan secara swadaya dan bersifat sukarela.
“Tdk ada penetuan besarnya sumbangan. Yang direhab di masjid melalui APBD, hanya WC. Untuk bangunan masjid disepakati akan direhab dengan swadaya . Bagi yang ingin menyumbang dipersilahkan, dan tidak ada batasan dan penekanan besaran, tergantung keikhlasan masing-masing,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (25/01/2025).
Ia menegaskan, guru yang merasa keberatan tidak perlu menyumbang. “Tidak ada batasan, bahkan disampaikan yang merasa ragu atau berat menyumbang tidak usah, ini urusan keyakinan dan hanya bagi mereka yang yakin akan adanya pahala. Tolong disampaikan kepada mereka tidak usahlah menyumbang kalau merasa berat,” lanjutnya.
Meskipun Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, sejumlah guru tetap merasa keberatan karena adanya tekanan moral setelah informasi sumbangan tersebut beredar.
Beberapa pihak mendesak agar transparansi dan komunikasi terkait hal ini diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polemik ini menyoroti pentingnya pengelolaan program berbasis sukarela di lingkungan pendidikan, agar tidak membebani guru yang memiliki tugas berat mendidik generasi bangsa.
Penulis : Asrul Rahman
Editor : Idhul Abdullah