Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Pelaku Narkoba

- Editor

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkoba, I alias M yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Jumat (12/4). (ist)

i

Pelaku Narkoba, I alias M yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Jumat (12/4). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan AKP Yusriadi Yusuf kembali menangkap pelaku narkoba.

Pelaku diketahui pria berinisial I Alias M (43), seorang wiraswasta, dibekuk di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (12/4/2024) dini hari tadi, sekira pukul 02.00 Wita

Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, pelaku I alias M ditangkap atas pengembangan penangkapan pelaku K, yang ditangkap sebelumnya sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diakui pelaku K ini kalau sabu yang baru saja habis dikonsumsinya tersebut diperoleh dari pelaku I Alias M,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (12/4) sore.

Baca Juga :  Dijemput Satresnarkoba Polres Bone, Niat Untung Rp 100 Ribu Malah Buntung

Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Yusriadi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku I.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah tempat kacamata warna hitam di atas lantai dekat tempat duduk pelaku, yang di dalamnya terdapat 10 sachet sabu ukuran kecil dan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening.

“Ditemukan pula di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat itu, 1 buah pembungkus rokok merek Zeez yang di dalamnya terdapat 4 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya, atas arahan dari saudara H sebanyak 3 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000.

Baca Juga :  Naas, Empat Pelaku Narkoba di Bone Dibekuk Gegara Knalpot Brong

“Barang haram tersebut diterima dengan cara pelaku datang langsung di Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya.

Kini pelaku I alias M bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini : 

Loading

Berita Terkait

Ditjenpas Gelar Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan
Libur Akhir Tahun Makin Dekat, tiket.com dan Kemenpar RI Dorong Wisata Domestik Melejit
FGD AMMDI Warning: Demokrasi Indonesia Masuk Zona Rawan Militeristik
Kasus Narkoba Meledak, Pemkab Bone Dinilai Gagal Hadirkan Rumah Rehab
Pemerintah Bone Disorot! BTN Bone Wood Gardenia Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Perumahan
Pengembang Bone Wood di Ujung Tanduk, Pengamat Hukum: Somasi atau Gugat!
Rehabilitasi Mangrove Lantebung: PT Sankyu dan Yayasan KEHATI Tanam Ribuan Bibit Untuk Masa Depan Hijau
Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Narkoba Bone Kembali Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:10 WITA

Ditjenpas Gelar Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kamis, 20 November 2025 - 14:12 WITA

Libur Akhir Tahun Makin Dekat, tiket.com dan Kemenpar RI Dorong Wisata Domestik Melejit

Rabu, 19 November 2025 - 22:38 WITA

FGD AMMDI Warning: Demokrasi Indonesia Masuk Zona Rawan Militeristik

Senin, 17 November 2025 - 16:25 WITA

Kasus Narkoba Meledak, Pemkab Bone Dinilai Gagal Hadirkan Rumah Rehab

Rabu, 12 November 2025 - 23:05 WITA

Pemerintah Bone Disorot! BTN Bone Wood Gardenia Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Perumahan

Jumat, 7 November 2025 - 00:13 WITA

Pengembang Bone Wood di Ujung Tanduk, Pengamat Hukum: Somasi atau Gugat!

Senin, 3 November 2025 - 14:38 WITA

Rehabilitasi Mangrove Lantebung: PT Sankyu dan Yayasan KEHATI Tanam Ribuan Bibit Untuk Masa Depan Hijau

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Narkoba Bone Kembali Ditangkap

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA