Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Pelaku Narkoba

- Editor

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkoba, I alias M yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Jumat (12/4). (ist)

i

Pelaku Narkoba, I alias M yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Jumat (12/4). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan AKP Yusriadi Yusuf kembali menangkap pelaku narkoba.

Pelaku diketahui pria berinisial I Alias M (43), seorang wiraswasta, dibekuk di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (12/4/2024) dini hari tadi, sekira pukul 02.00 Wita

Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, pelaku I alias M ditangkap atas pengembangan penangkapan pelaku K, yang ditangkap sebelumnya sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

“Diakui pelaku K ini kalau sabu yang baru saja habis dikonsumsinya tersebut diperoleh dari pelaku I Alias M,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (12/4) sore.

Baca Juga :  3 Pelaku Sabu di Bone Diringkus, Terciduk Lempar BB ke Atap Rumah

Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Yusriadi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku I.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah tempat kacamata warna hitam di atas lantai dekat tempat duduk pelaku, yang di dalamnya terdapat 10 sachet sabu ukuran kecil dan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening.

“Ditemukan pula di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat itu, 1 buah pembungkus rokok merek Zeez yang di dalamnya terdapat 4 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya, atas arahan dari saudara H sebanyak 3 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000.

Baca Juga :  Sukurin, Budak Narkoba di Bone Ini Diciduk Saat Genggam Sabu

“Barang haram tersebut diterima dengan cara pelaku datang langsung di Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya.

Kini pelaku I alias M bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini : 

Loading

Berita Terkait

Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah
Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral
DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan
Sembilan Kecamatan Terdampak Bencana, Ini Pernyataan Resmi BPBD Sinjai
DPRD Kaltim Desak Perwali Tegas Atasi Sampah Samarinda
Salut! 10 Tahun Hidup Gelap, Polisi Ini Bawa Cahaya ke Gubuk Warga
Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP
DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:00 WITA

Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:55 WITA

Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WITA

DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:08 WITA

Sembilan Kecamatan Terdampak Bencana, Ini Pernyataan Resmi BPBD Sinjai

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:15 WITA

DPRD Kaltim Desak Perwali Tegas Atasi Sampah Samarinda

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:04 WITA

Salut! 10 Tahun Hidup Gelap, Polisi Ini Bawa Cahaya ke Gubuk Warga

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:44 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WITA

DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Berita Terbaru