DIKSIKU.com, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya permintaan imbalan kepada pihak keluarga terdakwa dalam perkara pidana judi online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan saat ini sedang menjalani proses klarifikasi.
“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati,” ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penanganan terhadap DAW dilakukan oleh bidang pengawasan internal Kejati Jawa Tengah. Meski demikian, Arfan tidak merinci lebih jauh terkait materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada keluarga terdakwa kasus judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang.
Oknum jaksa tersebut diduga menawarkan keringanan tuntutan berupa hukuman percobaan dengan syarat adanya pemberian uang sebesar Rp140 juta.
Namun dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum justru menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ike Nur Kumala Dewi atas perkara yang menjeratnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN



















