DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan rutin melakukan patroli kawal hak pilih dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selama 4 hari berturut-turut, dimulai pada Jumat (19/7/2024) lalu Pimpinan Bawaslu Bone didampingi staf sekretariat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, disusul dengan kecamatan lainnya.
Patroli kawal hak pilih ini berfokus pada beberapa poin antara lain jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan peneltiah (Coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan atau laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.
Selain Pimpinan Bawaslu Bone, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Malik pun turut serta melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Bone, yakni Kecamatan Cina dan Kecamatan Barebbo.
Abdul Malik menekankan untuk memperhatikan regulasi – regulasi yang mengatur dalam tahapan pemutakhiran ini, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.
“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas – tugas pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran, diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pintanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bone Alwi yang mendampingi Abdul Malik juga menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra Badaruddin mengingatkan bahwa proses pencoklitan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
“Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya” jelas Rohzali.
Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bone, Muhammad Aris, menyampaikan kepada masyarakat agar melapor ke pihak Bawaslu jika mengalami kendala dalam coklit.
“Walaupun pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024, namun bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit, segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat, atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah masing-masing,” tutup Aris.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah