Mantan Kepala Desa di Bone Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

i

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dan 2020 di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru.

Pada Kamis, 17 Oktober 2024, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan NL, mantan Kepala Desa Laoni, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 409.680.094.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah penyimpangan, termasuk pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetorkan ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini, NL telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Sadis, Kasus KDRT di Sinjai Suami Tebas Istri Menggunakan Parang

“Selain itu, N L juga diancam dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 dari undang-undang yang sama,” tambahnya.

Penyidikan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru