DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang pertengahan Januari 2026, polisi mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, mulai dari narkotika sintetis (sinte) hingga sabu, dengan modus transaksi sistem tempel yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Flores, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FK (15).
Dari tangan FK, polisi menyita satu sachet narkotika diduga jenis sinte seberat 0,86 gram serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FK mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui akun Instagram dengan sistem tempel seharga Rp100 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak pelaku mengaku membeli sinte melalui media sosial dengan metode tempel,” kata Iptu Irham, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (17/1/2026).
FK selanjutnya dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum. Setelah dilakukan asesmen terpadu di BNNK Bone dan hasil uji laboratorium menunjukkan negatif, penyidikan dihentikan dengan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan peradilan anak.
Dua hari berselang, Jumat (16/1/2026), sekitar pukul 22.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19) di Jalan A. Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam pembungkus biskuit serta satu unit iPhone 11.
AR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tempel. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Hasil asesmen BNNK Bone merekomendasikan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.
Pengungkapan kembali berlanjut pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Polisi mengamankan CT (42), warga Kecamatan Barebbo, dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang terbagi dalam beberapa sachet, satu batok cas berisi sembilan sachet, sendok takar, satu unit ponsel Vivo, serta uang tunai Rp200 ribu.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel via WhatsApp dengan harga Rp1,4 juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Iptu Irham.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas menangkap IF (28) di Jalan Sungai Brantas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dari tangan IF ditemukan satu sachet sabu seberat 0,28 gram dan satu unit ponsel Infinix. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan hasil asesmen, IF direkomendasikan menjalani rehabilitasi dan restorative justice karena bukan residivis serta barang bukti di bawah satu gram.
Kemudian pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mengamankan RH (30) di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo. RH tertangkap tangan menyimpan satu sachet sabu seberat 0,17 gram dalam bungkus rokok dan satu unit ponsel Oppo. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu dari orang tak dikenal. Kasus ini juga diarahkan pada asesmen dan rehabilitasi.
Selain mengungkap kasus-kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga berhasil meringkus seorang buronan jaringan narkotika berinisial SL (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026), sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Raya Airport, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
SL merupakan DPO dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan terpidana UMR, yang sebelumnya ditangkap pada April 2025 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan barang bukti belasan sachet sabu dan alat hisap. Dari hasil interogasi, SL mengakui telah menyerahkan narkotika kepada UMR.
“Saat ini SL telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Irham.
Kasatresnarkoba Polres Bone menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif bagi para pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















