Moeldoko Beri Klarifikasi Soal Jokowi Bilang Presiden Berhak Berkampanye

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (int)

i

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menuai cibiran masyarakat karena pernyataannya beberapa waktu lalu, Rabu (24/1) yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas Negara.

Banyak yang beranggapan bahwa Jokowi tidak konsisten dengan ucapannya sendiri, lantaran sebelumnya ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara  (ASN), TNI dan Polri harus netral dalam Pemilu 2024.

Menanggapi sorotan atas pernyataan Presiden itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara memberi klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Panglima TNI itu menilai pernyataan Presiden Jokowi sebagai edukasi dan hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Dalami Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset

“Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya,” katanya di Malang, Jumat (26/1).

Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan presiden dan wapres mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Poin kedua, disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Moeldoko menjelaskan dalam undang-undang itu, dinyatakan dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Baca Juga :  Mutasi Polri, Kapolda Sulsel Dijabat Irjen Pol Andi Rian

“Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasarkan asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” ujarnya.

Namun, Moeldoko mengeklaim Presiden Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon tertentu.

Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.

“Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,” ucap Moeldoko.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru