DIKSIKU.com, Bone – Seorang pria berinisial F alias P (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Bone karena mengedarkan Narkotika jenis sabu yang didapatkannya dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone itu dibekuk Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Biru pada Sabtu (22/6/2024) sore, pukul 15.30 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, dari penangkapan pelaku F ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan alat timbang digital.
“Saat digeledah, ditemukan 8 sahet sabu ukuran sedang dan 1 sachet sabu ukuran kecil,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (24/6) pagi.
Saat diinterogasi, pelaku F mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari pelaku A yang beralamat di Kabupaten Sidrap.
“Dibeli sebanyak 10 sachet sedang seharga Rp13 juta dan sebahagiannya sudah laku terjual,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah