Pengembang Bone Wood di Ujung Tanduk, Pengamat Hukum: Somasi atau Gugat!

- Editor

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum, Umar Azmar MF, dan kondisi Perumahan Bone Wood yang minim drainase. (ist)

i

Pengamat hukum, Umar Azmar MF, dan kondisi Perumahan Bone Wood yang minim drainase. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Polemik infrastruktur di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, terus bergulir. Setelah warga mengeluhkan ketiadaan drainase induk yang menyebabkan banjir setiap kali hujan deras, kini muncul sorotan tajam dari pengamat hukum.

Umar Azmar MF, pengamat hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran administratif dan perdata yang dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak pengembang.

“Drainase yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi, seperti air meluap, tersumbat, atau tidak memenuhi kapasitas desain, berarti belum memenuhi syarat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama PSU belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah, pengembang tetap memegang tanggung jawab penuh atas kelayakan dan fungsi teknis infrastruktur, termasuk sistem drainase.

“Apabila pengembang tetap membebankan perbaikan kepada warga, hal itu merupakan pelanggaran administratif dan perdata, baik sebagai perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Pengembang tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pemeliharaan atau perbaikan kepada penghuni selama belum ada serah terima resmi kepada pemerintah daerah,” tegas Umar.

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama:
• Pasal 47 ayat (3), yang mewajibkan pembangunan PSU memenuhi ketentuan teknis dan kesesuaian dengan jumlah rumah serta lingkungan hunian; dan
• Pasal 47 ayat (4), yang mengatur bahwa setiap PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kadis LHK Bersama Duta Lingkungan Hidup Temui Bupati Ratnawati Arif

Selain itu, Pasal 86 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa pemeliharaan dan perbaikan dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman.

Hal senada diatur pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU di Daerah.
• Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa penyerahan PSU dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah.
• Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.
• Sementara Pasal 20 ayat (2) huruf d–e) memberikan hak kepada tim verifikasi untuk menolak PSU yang belum layak dan mewajibkan pengembang memperbaikinya dalam waktu satu bulan sebelum dapat diserahkan.

Umar menilai, dalam kasus Bone Wood Gardenia, pengembang diduga telah melanggar sejumlah asas pokok penyelenggaraan perumahan, antara lain:
1. Asas kelayakan dan keberlanjutan lingkungan (Pasal 3 UU 1/2011);
2. Asas tanggung jawab sosial pengembang, yakni larangan memindahkan beban infrastruktur dasar kepada warga; dan
3. Asas itikad baik serta tanggung jawab produk, yaitu kewajiban menjamin fungsi teknis perumahan sesuai standar.

Baca Juga :  Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral

Sebagai langkah konkret, Umar menyarankan agar warga melayangkan somasi resmi kepada pengembang melalui perhimpunan warga atau kuasa hukum.
Apabila tidak diindahkan, warga dapat melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) atau Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Jika tetap tidak ditindaklanjuti, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Watampone atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Alternatif lainnya, jika perumahan bersifat komersial, sengketa bisa dimediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tambahnya.

Umar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bone agar tidak abai dalam pengawasan proyek perumahan bersubsidi yang kerap dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.

“Pemkab harus hadir dan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pengembang nakal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang BTN Bone Wood Gardenia belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz
BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko
Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif
KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025
Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku
Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat
Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:59 WITA

Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WITA

BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 14:10 WITA

Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WITA

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WITA

KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:10 WITA

Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WITA

Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:30 WITA

Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan

Berita Terbaru