Pengembang Bone Wood di Ujung Tanduk, Pengamat Hukum: Somasi atau Gugat!

- Editor

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum, Umar Azmar MF, dan kondisi Perumahan Bone Wood yang minim drainase. (ist)

i

Pengamat hukum, Umar Azmar MF, dan kondisi Perumahan Bone Wood yang minim drainase. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Polemik infrastruktur di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, terus bergulir. Setelah warga mengeluhkan ketiadaan drainase induk yang menyebabkan banjir setiap kali hujan deras, kini muncul sorotan tajam dari pengamat hukum.

Umar Azmar MF, pengamat hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran administratif dan perdata yang dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak pengembang.

“Drainase yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi, seperti air meluap, tersumbat, atau tidak memenuhi kapasitas desain, berarti belum memenuhi syarat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, selama PSU belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah, pengembang tetap memegang tanggung jawab penuh atas kelayakan dan fungsi teknis infrastruktur, termasuk sistem drainase.

“Apabila pengembang tetap membebankan perbaikan kepada warga, hal itu merupakan pelanggaran administratif dan perdata, baik sebagai perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Pengembang tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pemeliharaan atau perbaikan kepada penghuni selama belum ada serah terima resmi kepada pemerintah daerah,” tegas Umar.

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama:
• Pasal 47 ayat (3), yang mewajibkan pembangunan PSU memenuhi ketentuan teknis dan kesesuaian dengan jumlah rumah serta lingkungan hunian; dan
• Pasal 47 ayat (4), yang mengatur bahwa setiap PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Paslon Tegak Lurus Siap Bangun Masa Depan Nelayan Bone yang Sejahtera

Selain itu, Pasal 86 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa pemeliharaan dan perbaikan dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman.

Hal senada diatur pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU di Daerah.
• Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa penyerahan PSU dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah.
• Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.
• Sementara Pasal 20 ayat (2) huruf d–e) memberikan hak kepada tim verifikasi untuk menolak PSU yang belum layak dan mewajibkan pengembang memperbaikinya dalam waktu satu bulan sebelum dapat diserahkan.

Umar menilai, dalam kasus Bone Wood Gardenia, pengembang diduga telah melanggar sejumlah asas pokok penyelenggaraan perumahan, antara lain:
1. Asas kelayakan dan keberlanjutan lingkungan (Pasal 3 UU 1/2011);
2. Asas tanggung jawab sosial pengembang, yakni larangan memindahkan beban infrastruktur dasar kepada warga; dan
3. Asas itikad baik serta tanggung jawab produk, yaitu kewajiban menjamin fungsi teknis perumahan sesuai standar.

Baca Juga :  Danny Pomanto Hadiri Open House Natal 2024, Tunjukkan Komitmen Toleransi di Makassar

Sebagai langkah konkret, Umar menyarankan agar warga melayangkan somasi resmi kepada pengembang melalui perhimpunan warga atau kuasa hukum.
Apabila tidak diindahkan, warga dapat melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) atau Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Jika tetap tidak ditindaklanjuti, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Watampone atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Alternatif lainnya, jika perumahan bersifat komersial, sengketa bisa dimediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tambahnya.

Umar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bone agar tidak abai dalam pengawasan proyek perumahan bersubsidi yang kerap dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.

“Pemkab harus hadir dan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pengembang nakal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang BTN Bone Wood Gardenia belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA