Polres Bone Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Belasan Sachet Sabu Disita dari Tas Branded

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone di wilayah Kecamatan Mare. (ist)

i

Tiga pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone di wilayah Kecamatan Mare. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan narkoba setelah menangkap tiga pelaku dalam sebuah operasi yang dilakukan secara bertahap.

Pada Rabu malam, 21 Agustus 2024, pukul 22.30 WITA, aparat kepolisian menangkap pelaku berinisial SG di pinggir jalan Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Saat penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil sabu di saku celana belakang pelaku. Dari pengakuan pelaku SG, sabu tersebut diperolehnya usai menyuruh pelaku AS membeli seharga Rp 200.000.

“Setelah AS membeli sabu tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku SG,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Duet Edarkan Narkoba, Kedua Warga Bone Ini Dikerangkeng Polisi

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap pelaku AS pada Kamis (22/8) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita.

“Pelaku AS ini mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu dari pelaku H dengan cara membeli seharga Rp 200.000, untuk diserahkan kepada pelaku SG,” pungkasnya.

Mengikuti pengakuan pelaku AS, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku H di Dusun Matanging, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna biru bertuliskan LACOSTE yang berisi 12 sachet kecil sabu, dua sachet sedang, serta peralatan pengukur sabu berupa sendok takar plastik dan uang tunai Rp. 180.000.

Baca Juga :  Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A58,” tukasnya.

Semua barang bukti yang ditemukan disita, dan ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA