Rekan Buka Mulut, Dua Pengedar Sabu Ini Dikerangkeng Polres Bone

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Sabtu (18/5). (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Sabtu (18/5). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Dua pria yang menjadi pelaku narkoba yakni AN alias A (44) dan A Bin U(38) diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.

Penangkapan AN berlangsung di rumahnya Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Sementara A beralamat di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, pelaku AN ditangkap atas pengembangan dari kasus AA  yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

“AA mengaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut sebelumnya diperoleh dari AN Alias A,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU.com, Minggu (19/5).

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Pemasok Sabu ke Erwin Cumi

Pengakuan AA tersebut pun dibenarkan AN. Bahkan diakui AN kalau dirinya pulalah yang sebelumnya meyuruh AA untuk mengambil sabu pesanannya di Kabupaten Sidrap.

Dari penggeledahan pelaku AN polisi menemukan 1 buah pembungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu.

Juga ditemukan 1 batang pireks kaca dan 1 unit handphone merek samsung warna hitam dengan sim card 081352378117, yang kesemuanya ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Pria Ini Kebagian Tiket Nginap di Penjara Polres Bone

“Kemudian pelaku AN kembali mengakui kalau masih ada sisa sabu yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku A bin U,” imbuhnya.

Selepas mendengar pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku A Bin U, yang di dalam penguasaanya ditemukan 1 satu buah kantongan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 sachet Kristal bening ukuran besar.

“Pelaku A Bin U pun membenarkan kalau sabu tersebut adalah milik AN Alias A yang sebelumnya menitipkan kepadanya,” ujarnya.

Kini para pelaku bersama barang buktinya tengah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA