Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa YS saat melakukan pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Rabu (30/4/2025) (int)

i

Terdakwa YS saat melakukan pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Rabu (30/4/2025) (int)

DIKSIKU.com, Bengkulu – Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berinisial YS kini berada di balik jeruji besi, setelah diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pria yang seharusnya berada di garis depan perang melawan narkoba itu justru terjerat kasus yang selama ini menjadi fokus institusinya.

“Tersangka YS kini telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusdy Sastrawan, Rabu (30/4/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. YS kini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera disidangkan.

Baca Juga :  Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Dalam kasus ini, YS dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kami juga menerima barang bukti berupa sabu seberat lebih dari lima gram, dan sejumlah bukti pendukung lainnya,” ujar Rusdy.

Penangkapan terhadap YS dilakukan pada 4 Januari 2025 oleh tim Subdit Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ia diamankan di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Lokasi yang biasanya menjadi tempat rekreasi warga, justru menjadi saksi bisu runtuhnya integritas seorang aparat.

Baca Juga :  Apesnya Pelaku Sabu di Bone, Tunggu Pelanggan Malah Polisi yang Datang

Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menilai kasus ini sebagai sebuah pukulan telak bagi citra lembaga yang selama ini dipercaya publik dalam pemberantasan narkoba.

“Keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba adalah ironi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan internal lebih dalam, baik di tubuh BNN maupun aparat penegak hukum lainnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan
Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Rombongan Jamaah Haji Sinjai Tiba di Tanah Air

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:19 WITA