DIKSIKU.com, Bengkulu – Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berinisial YS kini berada di balik jeruji besi, setelah diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, pria yang seharusnya berada di garis depan perang melawan narkoba itu justru terjerat kasus yang selama ini menjadi fokus institusinya.
“Tersangka YS kini telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusdy Sastrawan, Rabu (30/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. YS kini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera disidangkan.
Dalam kasus ini, YS dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kami juga menerima barang bukti berupa sabu seberat lebih dari lima gram, dan sejumlah bukti pendukung lainnya,” ujar Rusdy.
Penangkapan terhadap YS dilakukan pada 4 Januari 2025 oleh tim Subdit Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ia diamankan di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Lokasi yang biasanya menjadi tempat rekreasi warga, justru menjadi saksi bisu runtuhnya integritas seorang aparat.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menilai kasus ini sebagai sebuah pukulan telak bagi citra lembaga yang selama ini dipercaya publik dalam pemberantasan narkoba.
“Keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba adalah ironi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan internal lebih dalam, baik di tubuh BNN maupun aparat penegak hukum lainnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah