DIKSIKU.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti dampak kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi kekurangan tenaga pendidik yang saat ini masih terjadi di daerah.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa aturan tersebut baru saja diterima dan perlu segera ditindaklanjuti secara serius, terutama terkait dampaknya terhadap ketersediaan guru di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena Permendikdasmen ini baru kita terima, kemungkinan DPRD akan mengajak Dinas Pendidikan bersama Komisi A untuk melakukan hearing ke kementerian terkait,” ujar Andi Faiz saat ditemui, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan, kunjungan tersebut penting untuk menyampaikan langsung kondisi riil di Bontang yang saat ini tengah menghadapi krisis guru, sekaligus mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan kekurangan tenaga pendidik di Bontang sebenarnya sudah mulai terasa sejak 2025. Sementara itu, rekrutmen guru ASN diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027, sehingga dibutuhkan solusi transisi yang lebih cepat.
“Ini harus dibicarakan dengan kementerian terkait supaya ada alternatif solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Bontang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberlangsungan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu akibat keterbatasan tenaga pendidik. Karena itu, diperlukan langkah cepat yang tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Namanya aturan tentu harus dikonsultasikan agar tidak dianggap melanggar ketentuan. Yang penting proses pembelajaran tetap berjalan dan Bontang tidak kekurangan guru,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar daerah masih dapat melakukan rekrutmen guru pengganti guna menutup kekurangan tenaga pendidik.
Namun demikian, kebijakan baru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Penugasan guru non-ASN hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Ke depan, sekolah negeri diwajibkan hanya diisi oleh tenaga pendidik berstatus ASN.
Kondisi ini membuat DPRD Bontang menilai perlu adanya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar kebijakan nasional tetap selaras dengan kebutuhan riil di daerah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















