Suami Boiyen Angkat Bicara Soal Laporan Polisi dan Kontrak Bisnis

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Boiyen Bantah Penggelapan, Ungkap Detail Kontrak Investasi

i

Suami Boiyen Bantah Penggelapan, Ungkap Detail Kontrak Investasi

DIKSIKU.com – Jakarta, Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, memasuki tahap baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Rully membeberkan isi perjanjian kerja sama bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menjadi dasar sengketa dengan pihak pelapor.

Kuasa hukum Rully, Husor Hutasoit, menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pihak pelapor merupakan kerja sama investasi yang sah secara hukum. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.

“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar Husor Hutasoit saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Husor menilai laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya tidak berdasar karena kontrak kerja sama masih aktif dan kegiatan usaha masih berjalan. Menurutnya, penggunaan dana investasi dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.

“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pembagian keuntungan dalam kerja sama tersebut. Husor menyebut, pembagian laba hanya dapat dilakukan apabila usaha memperoleh keuntungan, sementara risiko kerugian merupakan bagian dari investasi.

“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” katanya.

Sementara itu, Rully Anggi Akbar mengaku keberatan atas laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut pelapor mengabaikan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

Baca Juga :  Lawan Rasa Takut dan Bangkit Dari Kegagalan Dengan Belief System

“Faktanya dalam enam bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully.

Rully berharap perkara tersebut dapat dipandang sebagai sengketa bisnis yang masih berada dalam masa perjanjian, bukan sebagai perkara pidana. Ia juga menegaskan operasional usaha masih berjalan dan menjadi tanggung jawabnya.

“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap sembilan karyawan di sana,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M.

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Dari Akar Rumput, Riswan Rusandy Bangun Gerakan Moral dan Kepemudaan di Bone
MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah
ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:45 WITA

Dari Akar Rumput, Riswan Rusandy Bangun Gerakan Moral dan Kepemudaan di Bone

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:01 WITA

MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WITA

Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:44 WITA

Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Berita Terbaru