DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan kembali membekuk tiga pelaku Narkoba pada Sabtu, 25 Mei 2024. Kali ini giliran AA (20) warga BTN Bu Bugenfil, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kemudian ES (27) warga Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, dan NA (30) warga BTN Amanda 2, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda-beda. Berawal dari penangkapan pelaku AA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 02.30 dini hari.
“Saat ditangkap, AA sedang menguasai sabu sebanyak 1 paket ukuran kecil. Katanya sabu itu dibelinya dari ES seharga Rp150 ribu,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU.com, Senin (27/5/2024).
AA bermaksud untuk menyerahkan sabu itu kepada seseorang yang berinisial A. Namun belum sempat diserahkannya, tiba tiba dirinya ditangkap pihak kepolisian.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ES,” pungkasnya.
ES menjelaskan kalau sabu tersebut adalah milik pelaku R yang dititip kepadanya sebanyak 6 paket sedang, dan 1 paket kecil sebagai bonus untuknya.
“Paket kecil tulah yg dijual ES kepada AA. Sedangkan yang 6 paket lainnya diserahkan kepada pelaku NA yang berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
NA berupaya menghilangkan barang bukti saat digerebek polisi, dengan melempar 6 paket sabut itu ke atas seng atap rumah. Namun apesnya, hal itu dilihat dan ditemukan pihak kepolisian.
“NA mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari tangan ES atas suruhan R yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Namun untuk ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bone beserta barang buktinya,” tandasnya.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah