Laporan Mengalir, Polres Bone Siapkan Langkah Hukum Untuk Pengembang Nakal

- Editor

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drainase Perumahan Bone Wood diduga dikerjakan asal-asalan sehingga kini tidak dapat difungsikan. (ist)

i

Drainase Perumahan Bone Wood diduga dikerjakan asal-asalan sehingga kini tidak dapat difungsikan. (ist)

DIKSIKU.com, Bone Pengawasan terhadap kelayakan perumahan di Kabupaten Bone kembali disorot setelah sejumlah warga mengeluhkan minimnya prasarana dasar di permukiman yang mereka tempati. Meski standar kelayakan telah diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, sejumlah pengembang lama dinilai abai dan bahkan sulit dilacak keberadaannya.

Salah satu keluhan datang dari penghuni BTN Bone Wood Gardenia. Warga mengungkapkan, pengembang pernah diberi tahu soal ketiadaan drainase serta jembatan yang rusak. Namun respons yang diterima dianggap mengecewakan, karena warga diminta memperbaiki sendiri secara gotong royong.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone, Andi Syamsu Rijal (Andi Ichal), membenarkan banyak perumahan lama “meninggalkan masalah”, mulai dari ketidaksesuaian site plan hingga PSU yang tidak pernah dipenuhi. Ia menyebut pihaknya hanya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk perumahan yang dibangun mulai 2021.

Baca Juga :  Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

“Perumahan lama memang banyak persoalan. Rekomendasi sintap hanya untuk pembangunan 2021 ke atas,” ujar Andi Ichal saat ditemui Selasa (18/11/25).

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dipicu belum adanya Perda tentang standar layak huni dan penindakan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas atau pembongkaran fasilitas yang tak sesuai. Saat ini, tindakan yang bisa dilakukan hanya sebatas teguran.

“Karena tidak ada perda penindakan, yang bisa kami lakukan hanya memastikan perumahan yang mengajukan surat layak fungsi telah memenuhi PSU. Bila pengembang bermasalah, kami tidak akan lagi memberi izin untuk proyek berikutnya,” jelasnya.

Di sisi lain, pengembang maupun bank pelaksana yang dinilai lalai atau melakukan pelanggaran dapat dijerat sejumlah aturan, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, hingga UU Tipikor bila melibatkan dana subsidi negara.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti maraknya laporan konsumen yang dirugikan dan telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan.

“Saya sudah minta Kanit Ekonomi berkoordinasi dengan Polda agar penanganannya jelas,” kata AKBP Sugeng saat dikonfirmasi awak media, beberapa hari lalu.

Di tengah persoalan tersebut, mencuat pula dugaan adanya praktik tidak transparan antara oknum pengembang dan pihak bank pelaksana. Hal itu terlihat dari lolosnya akad kredit meski rumah yang dibiayai belum memenuhi standar kelayakan. Sejumlah fasilitas dasar, seperti air, listrik, jalan, dan drainase, disebut belum siap saat akad dilakukan.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terbaru