DIKSIKU.com, Bone — Pengawasan terhadap kelayakan perumahan di Kabupaten Bone kembali disorot setelah sejumlah warga mengeluhkan minimnya prasarana dasar di permukiman yang mereka tempati. Meski standar kelayakan telah diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, sejumlah pengembang lama dinilai abai dan bahkan sulit dilacak keberadaannya.
Salah satu keluhan datang dari penghuni BTN Bone Wood Gardenia. Warga mengungkapkan, pengembang pernah diberi tahu soal ketiadaan drainase serta jembatan yang rusak. Namun respons yang diterima dianggap mengecewakan, karena warga diminta memperbaiki sendiri secara gotong royong.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone, Andi Syamsu Rijal (Andi Ichal), membenarkan banyak perumahan lama “meninggalkan masalah”, mulai dari ketidaksesuaian site plan hingga PSU yang tidak pernah dipenuhi. Ia menyebut pihaknya hanya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk perumahan yang dibangun mulai 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perumahan lama memang banyak persoalan. Rekomendasi sintap hanya untuk pembangunan 2021 ke atas,” ujar Andi Ichal saat ditemui Selasa (18/11/25).
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dipicu belum adanya Perda tentang standar layak huni dan penindakan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas atau pembongkaran fasilitas yang tak sesuai. Saat ini, tindakan yang bisa dilakukan hanya sebatas teguran.
“Karena tidak ada perda penindakan, yang bisa kami lakukan hanya memastikan perumahan yang mengajukan surat layak fungsi telah memenuhi PSU. Bila pengembang bermasalah, kami tidak akan lagi memberi izin untuk proyek berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, pengembang maupun bank pelaksana yang dinilai lalai atau melakukan pelanggaran dapat dijerat sejumlah aturan, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, hingga UU Tipikor bila melibatkan dana subsidi negara.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti maraknya laporan konsumen yang dirugikan dan telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan.
“Saya sudah minta Kanit Ekonomi berkoordinasi dengan Polda agar penanganannya jelas,” kata AKBP Sugeng saat dikonfirmasi awak media, beberapa hari lalu.
Di tengah persoalan tersebut, mencuat pula dugaan adanya praktik tidak transparan antara oknum pengembang dan pihak bank pelaksana. Hal itu terlihat dari lolosnya akad kredit meski rumah yang dibiayai belum memenuhi standar kelayakan. Sejumlah fasilitas dasar, seperti air, listrik, jalan, dan drainase, disebut belum siap saat akad dilakukan.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















