Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

i

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta  – Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya sedang menghadapi banjir dan longsor. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).

Tito menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan Mirwan melanggar aturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” tambahnya.

Baca Juga :  Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Perjalanan Mirwan ke Arab Saudi di tengah situasi bencana sebelumnya menuai kritik publik dan bahkan mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Usai kembali ke Tanah Air, Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pihak lain yang diduga terkait.

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Menurut Bima, investigasi tersebut mengikuti prosedur dalam UU 23/2014, yang memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga :  MJB Kritik Keras Mangkraknya Bola Soba: Ini Simbol, Bukan Sekadar Bangunan

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat,” tulis Mirwan dalam keterangannya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur
Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat
Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG
Lebih 24 Jam Internet Mati, Penanganan Gangguan Indihome Telkomsel Dinilai Lamban

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:48 WITA

176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WITA

Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Senin, 19 Januari 2026 - 23:42 WITA

Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:36 WITA

Lebih 24 Jam Internet Mati, Penanganan Gangguan Indihome Telkomsel Dinilai Lamban

Berita Terbaru