Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

i

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta  – Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya sedang menghadapi banjir dan longsor. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).

Tito menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan Mirwan melanggar aturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” tambahnya.

Baca Juga :  JK Beberkan Fakta Lama: “Jokowi Jadi Presiden Karena Saya"

Perjalanan Mirwan ke Arab Saudi di tengah situasi bencana sebelumnya menuai kritik publik dan bahkan mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Usai kembali ke Tanah Air, Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pihak lain yang diduga terkait.

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Menurut Bima, investigasi tersebut mengikuti prosedur dalam UU 23/2014, yang memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat,” tulis Mirwan dalam keterangannya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan
Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat
Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:35 WITA

OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:48 WITA

BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA