DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya sedang menghadapi banjir dan longsor. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan Mirwan melanggar aturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” tambahnya.
Perjalanan Mirwan ke Arab Saudi di tengah situasi bencana sebelumnya menuai kritik publik dan bahkan mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Usai kembali ke Tanah Air, Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pihak lain yang diduga terkait.
“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12).
Menurut Bima, investigasi tersebut mengikuti prosedur dalam UU 23/2014, yang memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat,” tulis Mirwan dalam keterangannya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah
Sumber Berita : CNN



















