Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG

- Editor

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adian Napitupulu. (foto:int)

i

Adian Napitupulu. (foto:int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyoroti persoalan ketimpangan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang dirasakan oleh guru honorer. Sorotan itu disampaikan Adian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, yang kemudian memantik perhatian publik.

Dalam unggahan tersebut, anggota DPR RI ini membandingkan nasib guru honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status, dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut langsung diangkat sebagai PPPK setelah mendaftar. Unggahan itu disertai e-flyer bernada kritik dengan tulisan singkat, “Agak Laen.”

Baca Juga :  Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Adian merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 17, diatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Adian menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak dimaksudkan untuk menolak program pemerintah. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program MBG.

“Kami mendukung penuh program-program pemerintah yang berpihak pada rakyat. Namun di sisi lain, ada persoalan ketidakadilan yang dirasakan guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tetapi statusnya belum jelas,” ujar Adian.

Baca Juga :  Laporan Mengalir, Polres Bone Siapkan Langkah Hukum Untuk Pengembang Nakal

Menurutnya, kebijakan pengangkatan petugas dapur MBG sebagai PPPK justru kembali membuka persoalan lama di sektor pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan. Ia menilai, pemerintah perlu memberikan perhatian serius dan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung dunia pendidikan.

“Prioritas dan rasa keadilan harus menjadi dasar kebijakan. Jika tenaga pada program yang baru berjalan bisa langsung diangkat PPPK, maka guru yang telah membentuk generasi bangsa selama bertahun-tahun seharusnya mendapatkan kepastian yang sama, bahkan lebih,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terbaru