DIKSIKU.com – Jakarta, Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, memasuki tahap baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Rully membeberkan isi perjanjian kerja sama bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menjadi dasar sengketa dengan pihak pelapor.
Kuasa hukum Rully, Husor Hutasoit, menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pihak pelapor merupakan kerja sama investasi yang sah secara hukum. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar Husor Hutasoit saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Husor menilai laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya tidak berdasar karena kontrak kerja sama masih aktif dan kegiatan usaha masih berjalan. Menurutnya, penggunaan dana investasi dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembagian keuntungan dalam kerja sama tersebut. Husor menyebut, pembagian laba hanya dapat dilakukan apabila usaha memperoleh keuntungan, sementara risiko kerugian merupakan bagian dari investasi.
“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” katanya.
Sementara itu, Rully Anggi Akbar mengaku keberatan atas laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut pelapor mengabaikan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.
“Faktanya dalam enam bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully.
Rully berharap perkara tersebut dapat dipandang sebagai sengketa bisnis yang masih berada dalam masa perjanjian, bukan sebagai perkara pidana. Ia juga menegaskan operasional usaha masih berjalan dan menjadi tanggung jawabnya.
“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap sembilan karyawan di sana,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M.
Sumber Berita : detik.com



















