Kebijakan WFH Diterapkan, Aktivitas ASN Beralih ke Rumah

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ASN kerja dari rumah. (int)

i

ilustrasi ASN kerja dari rumah. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Penerapan kebijakan ini berdampak pada berkurangnya aktivitas di sejumlah kantor pemerintahan.

Pantauan di Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan suasana kantor yang tidak seramai biasanya. Sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga :  CIMB Niaga Hadirkan Edukasi Perbankan di Mall melalui Digital Lounge Carnival 2023

Meski demikian, tidak seluruh instansi menerapkan sistem kerja jarak jauh. Di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, seluruh ASN tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya efisiensi energi tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : OfficialiNews

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Berita Terbaru

Nasional

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Senin, 24 Agu 2026 - 20:18 WITA