DIKSIKU.com, Kendari – Seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, kini menjalani penempatan khusus di Lapas Kelas IIA Kendari setelah kedapatan berada di luar tahanan tanpa pengawasan sesuai prosedur. Peristiwa tersebut terjadi usai ia mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa Supriadi telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari pada Selasa (14/4/2026) malam. Saat ini, ia ditempatkan di ruang isolasi sebagai bagian dari penanganan internal.
“Sudah dipindahkan ke Lapas Kendari tadi malam dan dipastikan diberikan sanksi,” ujar Sulardi, dilansir detikcom, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas pengawal berinisial YS yang bertugas mendampingi Supriadi saat keluar rutan juga dikenai sanksi disiplin. YS dinilai tidak menjalankan pengawalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP, sehingga diberikan hukuman disiplin,” kata Sulardi.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan melibatkan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menyebut tim Patnal pusat telah diterjunkan ke Kendari untuk bekerja sama dengan tim wilayah.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas,” ujar Rika.
Sebelumnya, Supriadi diketahui sempat berada di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Selasa (14/4) siang. Keberadaannya di lokasi tersebut terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk memenuhi panggilan sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan panggilan sidang dan dikawal petugas,” kata Mustakim.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian dan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait aktivitas Supriadi selama berada di luar tahanan.
“Proses pemeriksaan terhadap petugas masih berlangsung,” ujarnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom



















