DIKSIKU.com, Bontang – Desakan revisi Perda Miras di Kota Bontang mulai mencuat seiring masuknya usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 ke DPRD. Isu itu semakin menghangat setelah sejumlah pelaku tempat hiburan malam (THM) di Bontang melayangkan surat resmi ke DPRD untuk meminta legalisasi usaha mereka.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengaku terkejut dengan munculnya dorongan legalisasi THM dan peredaran miras tersebut. Menurutnya, hingga kini dirinya belum mengetahui secara pasti dari mana awal usulan itu muncul.
Andi Faiz menegaskan, pembahasan mengenai legalisasi miras dan THM tidak boleh hanya dilihat dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan, pemerintah dan legislatif juga memiliki tanggung jawab menjaga masa depan generasi muda Bontang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konteksnya sekarang tidak hanya bicara soal PAD, tapi bagaimana mencetak generasi Bontang yang tangguh. Jangan sampai permohonan legalisasi ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Politikus Golkar itu menilai Perda Miras yang berlaku saat ini masih sangat relevan dan efektif memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan belum ada urgensi untuk merevisi aturan demi membuka ruang peredaran miras secara luas di Kota Taman.
Andi Faiz mengungkapkan, saat ini hanya ada satu hotel di Bontang yang memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Di luar itu, aktivitas penjualan miras masih dianggap tidak berizin dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Terkait masih adanya warung atau toko yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi, ia mengakui pengawasan pemerintah memang belum maksimal. Namun, menurutnya, kondisi itu bukan alasan untuk melonggarkan aturan.
“Terlepas ada toko atau warung yang jual miras, artinya kita memang tidak bisa mengawasi seluruhnya secara sempurna. Justru karena itu aturannya jangan dilonggarkan. Dampak negatifnya harus dipikirkan matang-matang,” katanya.
Sikap serupa juga ditegaskan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Pemkot Bontang, kata dia, memastikan tidak akan membuka celah legalisasi THM maupun penjualan miras, meski revisi RTRW tengah berjalan.
Menurut Neni, legalisasi THM dan miras berpotensi membawa dampak negatif terhadap generasi muda Bontang di masa mendatang. Karena itu, Perda Miras dinilai masih relevan untuk menjaga ketertiban sosial.
“Nggak mungkin dilegalkan untuk hal yang negatif untuk anak-anak,” tegasnya.
Neni menilai alasan peningkatan PAD tidak bisa dijadikan dasar untuk membuka legalisasi sektor tersebut. Menurutnya, nilai ekonomi yang dihasilkan tidak sebanding dengan risiko sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Pemkot Bontang memilih mencari sumber pendapatan lain yang lebih sesuai dan sejalan dengan arah pembangunan serta identitas Kota Bontang,” tegas Neni. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















