DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Untuk Pengembangan Pemuda

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf membacakan usulan Raperda Kepemudaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

i

Yusuf membacakan usulan Raperda Kepemudaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

Usulan raperda tersebut dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Yusuf, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparannya, DPRD menilai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Di satu sisi, Indonesia tengah menghadapi bonus demografi yang menempatkan pemuda sebagai ujung tombak pembangunan.

Namun, di sisi lain, berbagai persoalan sosial turut mengintai, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, rendahnya partisipasi organisasi, lemahnya kepemimpinan sosial, hingga disrupsi teknologi yang tidak diimbangi dengan literasi memadai.

“Kondisi tersebut berpotensi menurunkan keterlibatan pemuda dalam ruang-ruang sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi wadah pembentukan karakter dan kepemimpinan,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Setwan DPRD Bontang Jadi Kampiun Dispora Cup 2026, Andi Faiz Raih The Best Ultimate Leader

Menurut DPRD, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kepemudaan. Sebab, pelaksanaan pembangunan kepemudaan harus dimulai dari daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata arah kebijakan kepemudaan di masyarakat.

DPRD juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur kepemudaan di Kota Bontang. Padahal, dinamika organisasi dan komunitas anak muda di kota industri itu dinilai cukup tinggi, mulai dari Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan (OKP), komunitas kreatif, kelompok pemuda adat, hingga forum pemuda digital.

“Ketiadaan regulasi disebut membuat posisi pemuda belum memperoleh ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah,” ujar anggota Komisi A tersebut.

DPRD menilai pemuda bukan sekadar kategori usia biologis, melainkan fase strategis pembentukan karakter, produktivitas intelektual, dan kesiapan sosial. Karena itu, Raperda Kepemudaan ini disusun dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga :  Orang Tua Resah Menunggu Seragam Baru, DPRD Bontang Tuntut Kepastian Pemerintah

Di antaranya, pembangunan kepemudaan merupakan bagian strategis pembangunan nasional yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan kepemudaan di Kota Bontang dinilai belum memiliki skala prioritas, cakupan program, serta target yang terukur berbasis data dan kecenderungan lokal maupun global.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap hadirnya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepemudaan, sekaligus memperjelas kewenangan daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.

“Manfaat penyusunan Raperda Kepemudaan itu diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan regulasi daerah terkait kepemudaan, sekaligus menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan bagi pengembangan pemuda di Kota Bontang,” tegasnya. (adv)

Penulis : Sena

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru