DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Usulan raperda tersebut dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Yusuf, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemaparannya, DPRD menilai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Di satu sisi, Indonesia tengah menghadapi bonus demografi yang menempatkan pemuda sebagai ujung tombak pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di sisi lain, berbagai persoalan sosial turut mengintai, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, rendahnya partisipasi organisasi, lemahnya kepemimpinan sosial, hingga disrupsi teknologi yang tidak diimbangi dengan literasi memadai.
“Kondisi tersebut berpotensi menurunkan keterlibatan pemuda dalam ruang-ruang sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi wadah pembentukan karakter dan kepemimpinan,” ujar Yusuf.
Menurut DPRD, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kepemudaan. Sebab, pelaksanaan pembangunan kepemudaan harus dimulai dari daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata arah kebijakan kepemudaan di masyarakat.
DPRD juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur kepemudaan di Kota Bontang. Padahal, dinamika organisasi dan komunitas anak muda di kota industri itu dinilai cukup tinggi, mulai dari Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan (OKP), komunitas kreatif, kelompok pemuda adat, hingga forum pemuda digital.
“Ketiadaan regulasi disebut membuat posisi pemuda belum memperoleh ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah,” ujar anggota Komisi A tersebut.
DPRD menilai pemuda bukan sekadar kategori usia biologis, melainkan fase strategis pembentukan karakter, produktivitas intelektual, dan kesiapan sosial. Karena itu, Raperda Kepemudaan ini disusun dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, pembangunan kepemudaan merupakan bagian strategis pembangunan nasional yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan kepemudaan di Kota Bontang dinilai belum memiliki skala prioritas, cakupan program, serta target yang terukur berbasis data dan kecenderungan lokal maupun global.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap hadirnya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepemudaan, sekaligus memperjelas kewenangan daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.
“Manfaat penyusunan Raperda Kepemudaan itu diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan regulasi daerah terkait kepemudaan, sekaligus menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan bagi pengembangan pemuda di Kota Bontang,” tegasnya. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















