DPRD Bontang Godok Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (ist)

i

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Usulan legislasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026).

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lain di kawasan industri.

Menurutnya, bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, baik disebabkan faktor alam, nonalam, maupun ulah manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.

“Bencana industri adalah bencana yang bersumber dari area industri akibat kegagalan teknologi atau sebab lain yang berpotensi menyebabkan kehilangan nyawa dan kerugian harta benda masyarakat,” ujar Alfin.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup serangkaian upaya mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi pascabencana.

Baca Juga :  Hotel Milik Daerah Tak Maksimal, Dewan Usul Pintu Masuk Kota Bontang Diubah

Dalam naskah usulan raperda disebutkan, kegiatan industri di Kota Bontang memang menjadi keunggulan komparatif yang menopang ekonomi daerah maupun nasional. Namun, di sisi lain, aktivitas industri juga menyimpan potensi risiko besar apabila terjadi kegagalan teknologi.

Selain itu, kawasan industri di Bontang berada cukup dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan sistem kesiapsiagaan yang matang, mulai dari edukasi kebencanaan, koordinasi saat prabencana, penanganan ketika bencana terjadi, hingga pemulihan pascabencana.

“Perda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan apabila terjadi bencana di kawasan industri,” jelas Alfin.

Melalui penyusunan raperda tersebut, DPRD ingin memetakan kondisi faktual aktivitas industri di Bontang sekaligus menghubungkannya dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak pada keselamatan warga.

Baca Juga :  Layanan Puskesmas Terbatas, Komisi A DPRD Bontang Desak Pemerintah Segera Tambah Tenaga Medis

Sasaran utama penyusunan regulasi itu meliputi identifikasi tanggung jawab pelaku industri, kesiapan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, hingga peningkatan kesiapan masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pola komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terkait informasi kebencanaan serta meningkatkan sinkronisasi lintas sektor dalam penanganan situasi darurat.

DPRD menilai keberadaan perda ini penting karena wilayah Kota Bontang memiliki karakteristik industri berisiko tinggi, seperti industri petrokimia, perlintasan pipa suplai gas, hingga aktivitas industri di kawasan pesisir.

Dari regulasi ini, diharapkan lahir tanggung jawab kolektif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana industri, sekaligus meningkatkan adaptasi warga yang hidup berdampingan dengan kawasan industri berisiko tinggi. (adv)

Penulis : Sena

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru