DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Usulan legislasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026).
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lain di kawasan industri.
Menurutnya, bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, baik disebabkan faktor alam, nonalam, maupun ulah manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bencana industri adalah bencana yang bersumber dari area industri akibat kegagalan teknologi atau sebab lain yang berpotensi menyebabkan kehilangan nyawa dan kerugian harta benda masyarakat,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup serangkaian upaya mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi pascabencana.
Dalam naskah usulan raperda disebutkan, kegiatan industri di Kota Bontang memang menjadi keunggulan komparatif yang menopang ekonomi daerah maupun nasional. Namun, di sisi lain, aktivitas industri juga menyimpan potensi risiko besar apabila terjadi kegagalan teknologi.
Selain itu, kawasan industri di Bontang berada cukup dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan sistem kesiapsiagaan yang matang, mulai dari edukasi kebencanaan, koordinasi saat prabencana, penanganan ketika bencana terjadi, hingga pemulihan pascabencana.
“Perda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan apabila terjadi bencana di kawasan industri,” jelas Alfin.
Melalui penyusunan raperda tersebut, DPRD ingin memetakan kondisi faktual aktivitas industri di Bontang sekaligus menghubungkannya dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak pada keselamatan warga.
Sasaran utama penyusunan regulasi itu meliputi identifikasi tanggung jawab pelaku industri, kesiapan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, hingga peningkatan kesiapan masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pola komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terkait informasi kebencanaan serta meningkatkan sinkronisasi lintas sektor dalam penanganan situasi darurat.
DPRD menilai keberadaan perda ini penting karena wilayah Kota Bontang memiliki karakteristik industri berisiko tinggi, seperti industri petrokimia, perlintasan pipa suplai gas, hingga aktivitas industri di kawasan pesisir.
Dari regulasi ini, diharapkan lahir tanggung jawab kolektif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana industri, sekaligus meningkatkan adaptasi warga yang hidup berdampingan dengan kawasan industri berisiko tinggi. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















