DIKSIKU.com, Bontang – Fraksi PKB DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Siti Yara, menegaskan bahwa RTRW tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi fondasi pembangunan dalam jangka panjang.
Menurutnya, RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan hidup, hingga kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PKB menilai, penyusunan RTRW tidak boleh dipandang sekadar dokumen administratif, melainkan harus menjadi pijakan utama pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan,” ujar Siti Yara usai memimpin rapat kerja pandangan umum fraksi terhadap enam raperda inisiatif pemerintah di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).
Fraksi PKB juga menyoroti posisi strategis Kota Bontang sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut dinilai akan membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kebutuhan infrastruktur, permukiman, investasi, konektivitas wilayah, hingga potensi tekanan terhadap lingkungan hidup dan tata ruang kota.
“RTRW ini harus mampu menjawab tantangan masa depan secara visioner dan adaptif,” demikian pandangan Fraksi PKB dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Kendati mengapresiasi arah pembangunan yang tertuang dalam visi “Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” serta sinkronisasi dengan visi RPJMD Kota Bontang sebagai daerah mitra IKN.
Namun, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting terhadap substansi Raperda RTRW tersebut. Salah satunya terkait pentingnya pembangunan berkelanjutan yang tetap mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian tata ruang secara konsisten.
PKB mengingatkan, Kota Bontang menghadapi berbagai ancaman lingkungan seperti pencemaran, abrasi pesisir, banjir, hingga krisis air baku. Oleh sebab itu, pengaturan tata ruang dinilai harus mampu mengantisipasi berbagai persoalan tersebut sejak dini.
Fraksi PKB juga meminta adanya perlindungan terhadap kawasan pesisir, mangrove, ruang terbuka hijau, serta ruang hidup masyarakat pesisir agar tidak tergerus oleh ekspansi pembangunan dan kawasan ekonomi.
Selain itu, pembangunan infrastruktur dan kawasan ekonomi diharapkan tetap memperhatikan pemerataan wilayah serta daya dukung lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan implementasi RTRW,” tegas Siti Yara.
Sinkronisasi kebijakan pembangunan serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga dianggap penting agar RTRW benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















