DIKSIKU.com, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H. Rustam, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan yang saat ini tengah dibahas tidak hanya mengatur keberadaan organisasi pemuda, tetapi juga menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan generasi muda secara menyeluruh.
Menurut Rustam, pembahasan Raperda tersebut dirancang untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi pemuda tanpa harus mencantumkan secara rinci setiap bentuk kenakalan atau perilaku menyimpang yang terjadi di masyarakat.
“Secara spesifik kita tidak mencantumkan item per item terkait kelalaian atau kenakalan remaja, tetapi kami sudah mengakomodasi secara keseluruhan dan dalam hal ini pemerintah akan memfasilitasi,” ujar Rustam saat pembahasan Raperda Kepemudaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan regulasi ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pembinaan, pemberdayaan, serta penyediaan fasilitas yang mendukung pengembangan potensi pemuda.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghadirkan berbagai program kepemudaan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kreativitas, hingga dukungan terhadap organisasi kepemudaan.
Rustam menilai generasi muda merupakan aset penting daerah yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, keberadaan Perda Kepemudaan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung lahirnya pemuda yang produktif, inovatif, dan berdaya saing.
Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam proses pembangunan kepemudaan di Kota Bontang.
Dalam pembahasannya, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebutuhan dasar pemuda dapat terakomodasi melalui kebijakan yang berkelanjutan. Tidak hanya berfokus pada aktivitas organisasi, tetapi juga perlindungan terhadap pemuda dari berbagai pengaruh negatif yang berpotensi menghambat perkembangan mereka.
Melalui Raperda Kepemudaan ini, DPRD Kota Bontang berharap hadir regulasi yang mampu menjadi fondasi bagi pembangunan generasi muda, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam memfasilitasi seluruh potensi kepemudaan di Kota Taman. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















