527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menerima lebih dari 527 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023 hingga Juni 2026. Laporan tersebut berasal dari berbagai lembaga pelapor dan mencakup dugaan beragam tindak pidana.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, mengatakan jumlah laporan yang diterima terus meningkat. Bahkan, saat ini PPATK menerima laporan dalam jumlah besar setiap harinya.

“Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” kata Beren saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Harga Rumah Subsidi 2025 Tetap Sama Tahun Lalu

Menurut Beren, sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, seperti korupsi, kejahatan perbankan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana narkotika.

“Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan transaksi mencurigakan diterima dari berbagai pihak yang memiliki kewajiban sebagai pelapor, mulai dari perbankan, penyedia jasa keuangan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga pelaku usaha barang dan jasa.

Dalam melakukan analisis, PPATK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya ketentuan mengenai identifikasi transaksi yang menyimpang dari profil nasabah.

Baca Juga :  CIMB Niaga Syariah Permudah Pendaftaran Haji Lewat Sistem Digital Terintegrasi

Beren mengatakan setiap individu maupun entitas memiliki pola transaksi yang berbeda. Karena itu, lembaga pelapor wajib mengenali karakteristik transaksi nasabah agar dapat mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan profil normal.

“Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” katanya.

Ia menambahkan, lembaga pelapor juga diwajibkan mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU sebelum menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang
BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji
Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara
Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir
Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:29 WITA

BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:40 WITA

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04 WITA

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Berita Terbaru