DIKSIKU.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ASABRI.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menerima surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan dari penyidik pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri Diansyah di kompleks Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan dirinya baru ditunjuk sebagai anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurut dia, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut semula dilakukan dengan status saksi berdasarkan surat panggilan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ujarnya.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain penyidikan dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang merupakan hasil pelimpahan dari Polri dan dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Beberapa di antaranya mencakup dugaan korupsi dalam kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut pernah memicu pemadaman listrik (blackout).
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan asal-usul emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















