DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah bersama DPR menyepakati langkah penataan status guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang saat ini bekerja dengan skema paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR terkait penataan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan mengenai status guru PPPK kini telah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Dasco, DPR sebelumnya banyak menerima aspirasi terkait guru PPPK yang berharap memperoleh kesempatan menjadi aparatur sipil negara dengan status PNS.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco.
Rini mengungkapkan, jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 merupakan guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan tambahan guru secara nasional. Proyeksi kebutuhan tersebut mencapai 526.689 formasi yang mencakup tenaga pendidik di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Sementara bagi guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, pemerintah akan membuka jalur seleksi. Rini menyebut pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dimulai pada awal 2027.
Dengan demikian, penataan status guru PPPK pada 2027 akan mencakup dua jalur, yakni kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu serta seleksi bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : kompas.com




















