DIKSIKU.com, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperluas penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 25 September 2026, sebanyak 38 tersangka telah ditangani dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut meningkat tiga tersangka dibandingkan data pada 22 September 2026 yang mencatat 35 tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Budi Rachmat mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
“Polda Kalteng terus bersinergi dengan pemerintah, TNI, BNPB dan Manggala Agni dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, sosialisasi dan penindakan,” ujar Budi mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 45 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan karhutla. Selain itu, Polda Kalteng menerima 84 laporan informasi (LI) yang menjadi bahan dalam penanganan kasus di sejumlah wilayah.
Dari 45 perkara tersebut, lima kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 31 perkara telah memasuki tahap penyidikan, enam perkara berada pada tahap pertama, dua perkara telah masuk tahap kedua, dan satu perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus karhutla tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kalteng. Penanganan dilakukan antara lain di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas dan Pulang Pisau.
Selain itu, kepolisian juga menangani perkara karhutla di Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur hingga Murung Raya.
Budi mengungkapkan, dari keseluruhan perkara yang ditangani, terdapat 12 kasus yang berkaitan dengan korporasi. Sejumlah perkara tersebut bahkan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Yang menjadi perhatian, kepolisian juga tengah menangani 12 perkara yang berkaitan dengan korporasi. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Budi, proses hukum akan terus dilakukan terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana. Penyidikan juga masih dapat berkembang apabila kepolisian menemukan bukti tambahan di lapangan.
Di sisi lain, upaya pencegahan tetap dilakukan secara bersamaan. Polda Kalteng menggandeng pemerintah daerah, TNI, BNPB, Manggala Agni dan sejumlah unsur terkait untuk mencegah kebakaran meluas.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.
“Masyarakat kami ingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sebab, pembakaran yang tidak terkendali dapat memicu meluasnya karhutla dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















