DIKSIKU.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi memerintahkan seluruh jajarannya menertibkan hingga membongkar bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Instruksi tersebut disampaikan Mashudi setelah polemik temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang disebut pihak lapas sebagai rumah dinas jabatan.
Mashudi mengatakan perintah pembongkaran telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, Kepala Rumah Tahanan (Karutan), hingga Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pejabat pemasyarakatan yang mengabaikan instruksi tersebut.
“Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
13 Bangunan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Salah satu bangunan yang masuk dalam perhatian Ditjen Pemasyarakatan adalah 13 rumah dinas di Lapas Cibinong.
Mashudi menyebut bangunan tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Menurut dia, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan, pembongkaran akan dilakukan.
“Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya,” katanya.
Ia mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajaran pemasyarakatan sejak Kamis sebelumnya.
Namun, Mashudi belum mengungkap sumber dana pembangunan 13 rumah dinas tersebut. Pemeriksaan mengenai asal-usul pendanaan masih berlangsung.
“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan,” ujar Mashudi.
Ombudsman Temukan Fasilitas Lengkap
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman juga meminta keterangan salah seorang penghuni bangunan. Penghuni tersebut diketahui berstatus warga binaan atau narapidana.
Dalam keterangannya kepada tim Ombudsman, warga binaan itu mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Sementara itu, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan yang memiliki fasilitas lengkap tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Pemerintah kini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status bangunan, sumber pendanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan aset negara.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















