Disetujui Bersama, Ketua DPRD Serahkan 5 Ranperda Kepada Pj Bupati Sinjai

- Editor

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD serahkan kembali 5 Ranperda kepada Pj. Bupati Sinjai setelah disetujui bersama ditetapkan sebagai Perda Pemkab Sinjai.

i

Ketua DPRD serahkan kembali 5 Ranperda kepada Pj. Bupati Sinjai setelah disetujui bersama ditetapkan sebagai Perda Pemkab Sinjai.

DIKSIKU.com, Sinjai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai.

Penyerahan 5 Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penyerahan Ranperda yang diserahkan langsung Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (5/2/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dan sejumlah Anggota DPRD Sinjai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengatakan, sebagaimana diketahui salah satu fungsi DPRD yakni pembentukan Perda yang dimaknai bahwa sesungguhnya DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang besar dalam rangka menata dan merumuskan kebijakan daerah yang berimplikasi pada terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang semakin baik.

Baca Juga :  Sekda Sinjai Terima Kunjungan Tim Inspektorat Sulsel Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Umum dan Pengawasan

“Sidang paripurna hari ini menjadi rangkaian tahapan terakhir terhadap pembentukan Perda. Paripurna ini menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan penetapan dan pengundangan,” tandasnya.

Ia juga mengaku bersyukur karena seluruh proses dan tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, beragam pendapat dan argumentasi dalam pembahasan menjadi referensi dalam penyempurnaan materi rancangan peraturan daerah yang akan diberlakukan nantinya.

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis dan menguras tenaga dan pikiran serta waktu untuk melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat pleno,” ujarnya.

Baca Juga :  526 Eks Penderita Kusta Dapat Bantuan Dana, Bupati Bone : Kita Semua Sama

Dengan lahirnya Perda ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalan pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 perda yang ditetapkan.

“Saya memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan bupati agar 5 perda ini bisa segera diterapkan,” jelasnya.

Diketahui, ke lima ranperda yang telah disepakati menjadi Perda yakni, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penetapan nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan usaha serta Ranperda tentang jasa konstruksi.

Turut hadir Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, Sekwan Lukman Fattah, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Perangkat Daerah.(Adv)

Penulis: Andi Irfan

Loading

Berita Terkait

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming
DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan
Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang
DPRD Bontang Nilai Skema Sharing Iuran BPJS dengan Perusahaan Masuk Akal, Asal Disertai Regulasi Mengikat
DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek
Baru 1.918 Warga Bontang Tercover Program Gratispol, DPRD Minta Kuota 3800 Terpenuhi
DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:01 WITA

Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Skema Sharing Iuran BPJS dengan Perusahaan Masuk Akal, Asal Disertai Regulasi Mengikat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA