DIKSIKU.com, Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-29, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terkait tindak lanjut permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, Kamis (4/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri sejumlah anggota dewan dan undangan lainnya.
Dijelaskan Joni, rapat paripurna ini merupakan lanjutan Rapat Paripurna tahun 2023 lalu, yang mana membahas pembentukan panitia khusus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama Dengan PT Indominco Mandiri.
Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan awal mula munculnya sengketa Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Bermula ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 ha pada tahun 2005.
“Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan kelompok tani karya bersama hanya seluas 2.750 ha,” ungkap Novel.
Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 ha. Sebagian lahannya sudah dilakukan penambangan, dengan rincian 963 ha Hutan Produksi, dan 827 ha Hutan Lindung.
“Selebihnya, lahan seluas 960 ha berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri,” pungkasnya.
Novel juga menyampaikan setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare/surat. Pada bulan Mei 2023 lalu, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.
Sementara 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022.
“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp 1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak mengakuinya,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan apresiasi pada Panitia Khusus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama Dengan PT Indominco Mandiri, yang telah bekerja maksimal sejak pertama Pansus bergulir.
“Kita juga memberikan apresiasi pada Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama Dengan PT Indominco Mandiri, yang mana telah menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Menurut Joni, Pansus ini telah bekerja dengan baik yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan pada hari ini Panitia Khusus mengenai penanganan permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT indominco mandiri akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kutim,” tutupnya. (Adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah