DIKSIKU.com, Bontang – Maraknya kendaraan yang diparkir di atas trotoar di sejumlah ruas jalan Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
DPRD Kota Bontang meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menegakkan aturan parkir secara lebih konsisten. Langkah persuasif dinilai tetap diperlukan, namun harus diikuti tindakan tegas apabila pelanggaran terus berulang.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan semata. Menurutnya, regulasi yang berlaku telah memberikan dasar hukum yang cukup bagi petugas untuk melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan persuasif tetap harus menjadi langkah awal. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, tentu aturan yang sudah ada harus diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Sahib menjelaskan, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran secara tegas melarang kendaraan diparkir di lokasi yang bukan peruntukannya, termasuk di area yang menghambat akses kendaraan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, masih ditemukannya kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan juga harus terus dibangun agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, fungsinya harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang justru mengurangi hak masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, peraturan yang berlaku juga memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran parkir. Karena itu, penerapan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban ruang publik sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
DPRD berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan, serta hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar tetap terlindungi. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















