DPRD Bontang Pertanyakan Kontribusi Investasi Besar Terhadap PAD

- Editor

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (ist)

i

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mempertanyakan besarnya kontribusi sejumlah investasi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, meski investasi terus tumbuh, manfaat fiskal yang diterima Pemerintah Kota Bontang dinilai masih belum optimal.

Hal itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ia menilai keberadaan investor harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Nursalam mencontohkan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Mentari, yakni Graha Power dan PT IU. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut memang diharapkan menjadi penggerak ekonomi, namun kontribusi langsung terhadap PAD masih terbatas.

Baca Juga :  DPRD Bontang Desak Aparat Ungkap Aktor Utama di Balik Pelajar Kurir Narkoba

“Yang bisa kita ambil hanya dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu pun hanya sekali saat pembangunan. Setelah itu, aktivitas ekspor tidak memberikan pemasukan bagi daerah,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki regulasi yang dapat mengoptimalkan manfaat investasi tanpa menghambat iklim usaha.

Baca Juga :  DPRD Bontang Soroti Kasus Tiga Remaja Melahirkan, Minta Edukasi Kesehatan Reproduksi Diperkuat

Menurut Nursalam, penyusunan perda investasi harus memuat ketentuan yang tidak hanya memberikan insentif kepada investor, tetapi juga memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

“Jangan sampai kita mempermudah investasi, tetapi kehilangan potensi pendapatan. Investor harus berkembang, namun daerah juga harus memperoleh manfaat dari keberadaan mereka,” tegasnya.

Melalui Raperda tersebut, Nursalam berharap tercipta mekanisme yang mampu mendorong masuknya investasi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kota Bontang. (Adv)

Penulis : Upi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA