Dewan Kutim Tawarkan Solusi Berbasis Kearifan Lokal Untuk Selesaikan Sengketa Lahan

- Editor

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) dianggap lebih efektif melalui pendekatan sosial, budaya, dan filosofis. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyebutkan bahwa konflik antara kelompok tani dan perusahaan masih sering terjadi.

“Pendekatan yang melibatkan sosial dan budaya dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ungkap Agusriansyah Ridwan kepada media baru-baru ini.

Salah satu kasus yang dicontohkan adalah sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pengadan dan sebuah perusahaan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan filosofis, bukan hanya secara yuridis.

“Masalah sengketa lahan sering terjadi dan harus ditangani dengan serius. Pendekatan sosial dan budaya penting untuk pencegahan sebelum perselisihan terjadi,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam setiap sengketa lahan. Ia menghindari ranah yuridis karena masyarakat yang bersengketa seringkali telah lama tinggal di wilayah tersebut, sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Harap 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim Berikan Asas Manfaat Bagi Masyarakat

“Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang sudah lama terintegrasi dalam struktur sosial mereka,” kata Agusriansyah Ridwan.

Dia berharap dengan pendekatan ini, sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum.

“Jika kita memilih pendekatan yuridis, sebaiknya langsung ke pengadilan. Namun, itu sering kali tidak menguntungkan rakyat, karena pemilik modal bisa menguasai hampir semua aspek kehidupan,” tegasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru