Wakil Ketua DPRD Bontang Ajak Warga Doakan Sidrap, Nasib 20 Tahun Bergantung di MK

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (int)

i

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (int)

DIKSIKU.com, Bontang – Dalam sebuah seruan penuh harapan, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, mengajak seluruh warga Bontang untuk mendukung warga Sidrap yang tengah menghadapi momen krusial dalam perjuangan mereka.

Setelah dua dekade penuh upaya persuasif yang belum membuahkan hasil, kini nasib mereka bergantung pada sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ini, yang semula dijadwalkan pada 10 Juli 2024, harus ditunda karena pemerintah belum siap merespons materi uji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juli 2024, dan dukungan moril dari warga Bontang dianggap sangat penting oleh Agus Haris.

Agus Haris menekankan bahwa perjuangan panjang warga Sidrap sudah mencapai puncaknya. Dengan menunjuk kuasa hukum resmi, mereka berharap hak-hak mereka diakui secara konstitusional.

“Jika MK memihak mereka, wilayah RT 19 hingga 25 akan menjadi bagian resmi dari Pemkot Bontang. Namun, jika tidak, seluruh upaya selama 20 tahun akan berakhir dengan kegagalan,” kata Agus Haris, Kamis (11/7/2024)

Agus Haris juga menyampaikan bahwa doa dan dukungan dari seluruh warga Bontang adalah kekuatan terakhir yang dapat diberikan.

Baca Juga :  Dewan Soroti Tiang Lampu Ganda di Bontang, Dinilai Boros dan Ganggu Pemandangan

“Ini adalah saat-saat terakhir perjuangan kita yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun. Saya mengajak semua warga untuk berdoa bersama, karena doa adalah senjata terakhir yang kita miliki,” tutupnya.

Dengan perasaan was-was dan harapan besar, warga Sidrap kini menantikan putusan MK yang akan menentukan masa depan mereka.

Dukungan moral dari warga Bontang dianggap sebagai penyemangat yang sangat berarti dalam menghadapi persidangan yang sangat menentukan ini. (adv)

Loading

Penulis : AS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru