DIKSIKU.com, Bontang – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang tampak serius namun produktif pada Senin (2/6/2025) pagi. Di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD, Maming, sebanyak 22 dari 25 anggota dewan hadir untuk mendengarkan penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru, tediri dari empat usulan DPRD, dua dari pemerintah kota.
“Empat Raperda ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang sudah kami mulai sejak 30 November 2024 lalu,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling.
Keempat Raperda inisiatif DPRD yang dibahas mencakup beragam aspek kehidupan warga Bontang, mulai dari hunian, ekonomi rakyat, hingga infrastruktur kota:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hunian Vertikal untuk Bontang Masa Depan
Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun digagas sebagai solusi atas makin terbatasnya lahan permukiman. Selain itu, peraturan ini akan menjadi pedoman hukum soal kepemilikan dan pengelolaan hunian bertingkat—menjawab kebutuhan akan ruang tinggal yang aman, adil, dan legal.UMKM Butuh Napas Baru
Perda lama soal UMKM dinilai perlu disegarkan. Lewat revisi Perda No. 5 Tahun 2015, DPRD ingin mendorong regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika pelaku usaha kecil di era digital dan pascapandemi.Atur Ulang Tata Kelola Pasar dan Swalayan
Perubahan juga dilakukan pada Perda No. 9 Tahun 2017 yang mengatur pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. Tujuannya: memperjelas regulasi, memperkuat kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil di Bontang.Bontang Bebas Genangan
Terakhir, Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan digagas untuk menjawab masalah genangan yang masih jadi momok di musim hujan. Aturan ini akan mengatur standar teknis, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan air secara lebih terpadu.
Langkah-langkah legislatif ini menjadi bukti bahwa DPRD Bontang tengah berbenah, tak hanya dalam pengawasan, tapi juga dalam penyusunan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Penulis : Do
Editor : Idhul Abdullah