DIKSIKU.com, Jakarta – Awal tahun 2024 sepertinya akan terasa berat dilalui bagi perokok. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Keuangan) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata 10% pada awal 2024, yang tentunya akan berimbas pada semakin mahalnya harga rokok.
Informasi kenaikan tarif CHT sebelumnya telah disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada Desember 2023 lalu.
Bahkan saat itu ia sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal 2024 ini.
Menurutnya kenaikan CHT rata-rata 10% ini telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” kata Askolani dilansir detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.
Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape cs Ikutan Naik?
Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
“Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” beber Askolani.
Sebagaimana diketahui, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom