Cukai Hasil Tembakau Naik 10%, Kado Terburuk di Awal Tahun Bagi Perokok

- Editor

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembakau. (int)

i

Tembakau. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Awal tahun 2024 sepertinya akan terasa berat dilalui bagi perokok. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Keuangan) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata 10% pada awal 2024, yang tentunya akan berimbas pada semakin mahalnya harga rokok.

Informasi kenaikan tarif CHT sebelumnya telah disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada Desember 2023 lalu.

Bahkan saat itu ia sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal 2024 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya kenaikan CHT rata-rata 10% ini telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga :  Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

“Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” kata Askolani dilansir detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape cs Ikutan Naik?

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

“Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” beber Askolani.

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya

Sebagaimana diketahui, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap
BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan
DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK
Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN
Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:11 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:15 WITA

Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:59 WITA

BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WITA

DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WITA

Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terbaru