DIKSIKU.com, Bone – Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pilkada, Kantor KPU Bone menjadi pusat perhatian pada Minggu (8/9/2024) malam.
Dengan batas waktu perbaikan administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone yang mendekat, suasana semakin tegang dan penuh dinamika.
Pasca penetapan hasil penelitian administrasi, sejumlah Paslon dihadapkan pada sejumlah persyaratan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sebagai bagian dari proses pemilihan yang ketat, mereka diharuskan melakukan perbaikan secepat mungkin untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, semua mata tertuju pada proses perbaikan administrasi yang berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan pukul 23.59 WITA.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali, mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan melekat dalam periode ini.
“Subtahapan ini adalah kunci. Kami memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada. KPU Bone sebelumnya telah mengidentifikasi beberapa kekurangan, dan kini saatnya bagi Paslon untuk memperbaikinya,” jelas Rohzali dalam keterangan yang diterima media ini.
Meski KPU Bone telah menerima perbaikan administrasi dari ketiga pasangan calon hingga pukul 17.40 WITA, Bawaslu Bone tetap melakukan pengawasan hingga detik-detik terakhir.
Tim pengawasan Bawaslu, yang beroperasi hingga larut malam, menguatkan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilihan.
“Tim kami akan terus berjaga dan melakukan pengawasan ketat hingga pukul 23.59 malam ini. Ini adalah bagian dari kewajiban kami untuk memastikan semua prosedur dipatuhi sesuai dengan regulasi,” tambah Rohzali.
Dengan pengawasan yang ketat ini, semua pihak diharapkan dapat memenuhi persyaratan administrasi secara menyeluruh, memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah