Diskominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID dan Minimalkan Sengketa Informasi

- Editor

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Makassar Perkuat Prosedur Permohonan Informasi dengan PPID OPD. (foto:ist)

i

Kominfo Makassar Perkuat Prosedur Permohonan Informasi dengan PPID OPD. (foto:ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan pertemuan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi publik yang dapat muncul.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kominfo Kota Makassar, Mall Government Center (MGC), pada Kamis (19/12/2024), menghadirkan dua narasumber ahli, Dr Muliadi MauM, dan Dr Khaerul Mannan. Mereka memberikan materi terkait pengenalan standar dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Khaerul Mannan menjelaskan bahwa sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan antara badan publik dan pemohon informasi terkait hak untuk memperoleh dan menggunakan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah mekanisme permohonan informasi yang dapat dilakukan baik secara tertulis, tidak tertulis, maupun elektronik.

Dalam rapat ini, dijelaskan bahwa setiap pemohon informasi harus mencantumkan identitas diri, dan pihak PPID akan memberikan bukti penerimaan permintaan informasi.

Respons atas permintaan informasi wajib diberikan dalam waktu sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu hingga tujuh hari jika informasi yang diminta belum tersedia atau masih dalam pertimbangan apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.

Baca Juga :  Dewan Kutim Minta Program Bantuan Pendidikan Disosialisasikan Lebih Masif dan Luas

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah kecamatan dan Perumda Terminal Makassar Metro.

Melalui pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami prosedur dan standar pelayanan informasi publik sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA