Diskominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID dan Minimalkan Sengketa Informasi

- Editor

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Makassar Perkuat Prosedur Permohonan Informasi dengan PPID OPD. (foto:ist)

i

Kominfo Makassar Perkuat Prosedur Permohonan Informasi dengan PPID OPD. (foto:ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan pertemuan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi publik yang dapat muncul.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kominfo Kota Makassar, Mall Government Center (MGC), pada Kamis (19/12/2024), menghadirkan dua narasumber ahli, Dr Muliadi MauM, dan Dr Khaerul Mannan. Mereka memberikan materi terkait pengenalan standar dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Khaerul Mannan menjelaskan bahwa sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan antara badan publik dan pemohon informasi terkait hak untuk memperoleh dan menggunakan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah mekanisme permohonan informasi yang dapat dilakukan baik secara tertulis, tidak tertulis, maupun elektronik.

Dalam rapat ini, dijelaskan bahwa setiap pemohon informasi harus mencantumkan identitas diri, dan pihak PPID akan memberikan bukti penerimaan permintaan informasi.

Respons atas permintaan informasi wajib diberikan dalam waktu sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu hingga tujuh hari jika informasi yang diminta belum tersedia atau masih dalam pertimbangan apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Harap Masyarakat Bijak Sikapi Kasus Rudapaksa Guru Terhadap Murid

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah kecamatan dan Perumda Terminal Makassar Metro.

Melalui pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami prosedur dan standar pelayanan informasi publik sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru