DPRD Bontang Usulkan Pasal Khusus agar KMP dan MBG Bisa Manfaatkan Aset Daerah

- Editor

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (ist)

i

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pemanfaatan aset daerah untuk mendukung program Koperasi Merah Putih (KMP) dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah itu diwujudkan melalui usulan memasukkan kedua program tersebut ke dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda BMD yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).

Menurut Nursalam, keberadaan Koperasi Merah Putih dan dapur MBG harus dicantumkan secara jelas dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan perda agar memiliki dasar hukum yang kuat saat memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas dalam perda, penyusunan pasal-pasal terkait mekanisme kerja sama, sewa-menyewa, maupun pinjam pakai aset daerah akan sulit dilakukan.

Baca Juga :  DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna Perdana Setelah Pelantikan Anggota Baru

“Tim OPD sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan Koperasi Merah Putih dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada dalam ketentuan umum, akan menyulitkan kita menyusun pasal yang mengatur keberadaan mereka,” kata Nursalam.

Menurut dia, revisi perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak yang akan menggunakan aset daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Nursalam menjelaskan, DPRD berencana memasukkan ketentuan yang memungkinkan barang milik daerah dipinjamkan atau dimanfaatkan melalui skema kerja sama tertentu. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Nanti akan kita masukkan pasal terkait pinjam pakai barang milik daerah supaya posisi kedua belah pihak lebih kuat secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi kewenangan, pemanfaatan aset daerah dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup mendapat persetujuan wali kota tanpa harus melalui DPRD.

Baca Juga :  Konflik Tenaga Kerja Mencuat, DPRD Bontang Soroti Celah Manipulasi Data Absensi

Sementara itu, aset daerah yang nilainya melebihi Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPRD sebelum dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Karena Koperasi Merah Putih ini berada di bawah nilai Rp5 miliar, maka kewenangannya cukup di pemerintah kota. Namun, regulasinya tetap harus diatur dalam perda yang dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursalam menegaskan bahwa tujuan utama revisi perda bukan sekadar mengakomodasi program pemerintah pusat, tetapi juga memastikan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Supaya aturan ini menjadi wadah bagi mereka yang melakukan kerja sama,” pungkasnya.

Melalui revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, DPRD Bontang berharap kebutuhan fasilitas bagi Koperasi Merah Putih maupun dapur MBG dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aset daerah yang baik. (Adv)

Penulis : Upi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru