DPRD Bontang Waspadai Kekosongan Arah Pembangunan Pascaputusan MK: Transisi Tak Boleh Dibiarkan Kabur

- Editor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf. (ist)

i

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029 membawa konsekuensi yang tak bisa dianggap sepele. Di Bontang, Komisi A DPRD mencium ancaman serius, yakni kekosongan arah kebijakan pembangunan jika masa transisi tidak segera diatur secara tegas.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menyuarakan keresahan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersamaan dengan presiden berisiko membuat dokumen strategis seperti RPJMD berjalan tanpa arah jelas.

“Kalau kepala daerah baru dilantik dua tahun setelah presiden, lalu siapa yang jadi rujukan arah pembangunan? Ini bukan hal kecil, ini krusial,” ujar Yusuf, Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Bontang Menuju Kota Siaga Kebakaran, DPRD Ajukan Program Pelatihan Khusus

Menurutnya, absennya regulasi transisi yang mengikat akan membuat penyusunan RPJMD di daerah seperti melangkah dalam kabut. Para pelaksana kebijakan bisa kehilangan pegangan karena tidak ada jaminan kesinambungan arah dari pusat hingga daerah.

“Transisi bukan sekadar jeda waktu antara dua pemimpin, tapi soal menjaga kesinambungan strategi pembangunan. Tanpa regulasi, daerah bisa terombang-ambing,” tegasnya.

Ia mendesak agar Pemerintah Kota Bontang segera menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah provinsi dan nasional. Tujuannya, memastikan dokumen pembangunan daerah tetap relevan dan terhubung dengan RPJMN serta RPJMD provinsi, yang siklusnya bisa lebih dahulu berjalan.

Baca Juga :  Polemik Bontang–Kutim Makin Sengit, Andi Faiz Serukan Komunikasi Tanpa Provokasi

Tak hanya itu, Yusuf juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat sinkronisasi teknis lintas wilayah. Harmonisasi aturan dan waktu menjadi krusial agar tidak terjadi kesenjangan kebijakan antara pusat dan daerah yang berujung pada ketidakefektifan program pembangunan.

“Jangan sampai daerah tersesat di tengah jalan hanya karena pemerintah pusat belum merumuskan aturan main yang jelas,” pungkasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa bukan hanya urusan politik yang berubah akibat putusan MK, tetapi juga arah pembangunan jangka menengah dan panjang di seluruh daerah di Indonesia. (adv)

Loading

Penulis : Mra

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru