DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menyoroti pentingnya memaksimalkan penerapan aturan perlindungan perempuan dan anak yang telah diterbitkan.
Menurutnya, meskipun berbagai regulasi sudah ada, sosialisasi yang kurang memadai menjadi salah satu kendala dalam implementasinya.
“Aturan-aturan perlindungan perempuan dan anak sudah lengkap. Namun, untuk mencapai penerapan yang optimal, diperlukan sosialisasi yang lebih luas,” ujar Yan Ipui kepada media baru-baru ini.
Yan menyadari bahwa salah satu penyebab minimnya sosialisasi adalah keterbatasan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Oleh karena itu, ia mendukung upaya untuk meningkatkan anggaran guna mendukung kegiatan sosialisasi mengenai payung hukum perlindungan perempuan dan anak.
Beberapa peraturan kunci yang harus diperhatikan, menurut Yan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan hak korban kekerasan seksual dalam hal penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga memberikan kerangka hukum yang jelas.
Perubahan tersebut memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, serta mendorong langkah konkret untuk memulihkan anak korban kejahatan baik secara fisik maupun psikis.
Yan juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur, sebagai salah satu regulasi lokal yang mendukung perlindungan perempuan.
“Semua aturan ini telah disusun dengan baik. Sekarang, tantangannya adalah bagaimana menerapkannya secara efektif di lapangan untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak,” tambah Yan Ipui, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim.
Dengan adanya dorongan untuk memperkuat sosialisasi dan penerapan aturan-aturan tersebut, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur dapat ditingkatkan secara signifikan. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah