DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira meninggalkan Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukum telah menunggu sebelum Ira dibebaskan. Usai keluar dari rutan, Ira sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono juga memperoleh rehabilitasi dan dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rehabilitasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang telah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama. Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, penerbitan keppres ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi Hukum.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi, ketiganya kini resmi dibebaskan.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M
Sumber Berita : detikcom





















