Hidup Irjen Teddy di Ujung Tanduk, Besok MA Bacakan Putusan Mati Atau Seumur Hidup

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Teddy Minahasa. (Int)

i

Irjen Pol Teddy Minahasa. (Int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Hidup Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini tengah berada di ujung tanduk, dan nasibnya akan ditentukan di ujung palu Hakim Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan jadwal e-court Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/10/2023), MA akan membacakan putusan live di akun MA pada 27 Oktober 2023.

Apakah Teddy akan tetap dihukum penjara seumur hidup atau kah MA akan mengubahnya menjadi vonis mati sesuai tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Teddy mengantongi nomor 5206 K/Pid.Sus/2023. Di waktu yang sama, juga dijadwalkan MA akan membacakan sidang putusan Nomor 5208 K/Pid.Sus/2023 atas nama Dody Prawiranegara. Di mana Dody merupakan mantan Kapolresta Bukittinggi yang dihukum 17 tahun penjara terkait kasus Teddy Minahasa.

Baik Teddy dan Doddy diadili oleh hakim agung Prof Surya Jaya, hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Muliyawan. Surya-Hidayat-Jupriyadi baru-baru ini menganulir vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Ketiganya mengubah hukuman menjadi pidana 2 tahun penjara ke Bambang dan 2,5 tahun penjara ke Wahyu.

Baca Juga :  Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia

Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.

Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.

Baca Juga :  Kemenkes Target Angka Obesitas Capai 3 Persen di 2030

Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Tonton juga video promosi DIKSIKU TV di bawah ini :

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru