DIKSIKU.com, Jakarta – Ferdy Sambo sepertinya sedikit bernapas lega lantaran terbebas dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pasalnya, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi mantan Kadiv Propam Polri itu, dan menganulir hukuman mati Sambo.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikcom pada Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom