DIKSIKU.com, Jakarta – Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) di Semenanjung Malaysia tengah menghadapi ancaman hukuman mati. Data tersebut disampaikan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan mencakup kasus yang masih dalam penyidikan, proses persidangan, hingga tahap banding.
Sebagian besar WNI terjerat perkara narkotika, baik sebagai kurir, menjadi korban penipuan jaringan internasional, maupun terlibat tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Selain itu, beberapa di antaranya tersangkut kasus pidana berat seperti pembunuhan.
“Setiap kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan serius,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam rilis Kementerian Hukum, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Danang menjelaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru dan KJRI Penang bertanggung jawab memastikan para WNI memperoleh pendampingan hukum yang memadai serta proses peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia, sambungnya, telah menunjuk penasihat hukum bagi WNI yang tidak mampu, mengikuti jalannya persidangan secara langsung, serta melakukan kunjungan konsuler untuk memantau kondisi fisik dan psikologis para tahanan.
Selain itu, komunikasi intensif juga dibangun dengan aparat penegak hukum Malaysia, mulai dari kepolisian hingga lembaga pemasyarakatan, untuk memastikan perlakuan manusiawi dan memperoleh informasi akurat terkait perkembangan setiap kasus.
“Dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik terus kami siapkan, termasuk pada tahap penting seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri,” kata Danang.
Menurut Danang, tidak semua kasus dapat ditangani dengan cepat. Perbedaan bahasa, rumitnya pembuktian, minimnya pemahaman hukum para terdakwa, hingga panjangnya proses banding menjadi hambatan yang harus dihadapi.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, menekankan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur merupakan perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Ia menyebut isu kewarganegaraan juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam konteks penanganan kasus-kasus ini.
“Kegiatan ini memastikan adanya pemahaman yang tepat terhadap sistem hukum nasional, sekaligus menjembatani komunikasi lintas negara dengan otoritas setempat dan para pemangku kepentingan hukum di Malaysia,” kata Hantor.
Hantor menambahkan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur telah memahami berbagai layanan Ditjen AHU, mulai dari pemberian pendapat hukum, keterangan ahli, hingga proses grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang terkait.
Ia juga menyebut layanan kerja sama hukum lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, ekstradisi, dan transfer narapidana sebagai bagian dari mandat tersebut.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : kompas.com




















